Mau Dollar

Jumat, 24 Juni 2011

Tak Perawan Lagi, ABG Dibunuh Pacarnya


Aparat Polres Metro Jakarta Selatan Unit V Resmob berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial MI (19) yang terkait kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial AH (15), yang ditemukan sudah tak bernyawa di bawah jembatan Tol BSD, Kp Rawalele, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
MI yang juga seorang pedagang asongan ini ditangkap pada pukul 22.30 WIB di sebuah warnet yang bertempat di daerah Rawa Mekar Jaya BSD, Serpong, Tangerang, Senin (20/6/2011) kemarin.
Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono menjelaskan, MI yang juga seorang pedagang asongan ditangkap pada hari Senin di sebuah warnet.
"Sekitar jam 22.30 WIB kami menangkap pelaku di sebuah warnet Vulkano di daerah Rawa Mekar Jawa, BSD Serpong, Tangerang, Senin kemarin," ujarnya di Markas Polisi Resor Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Gatot, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan MI pada hari Sabtu (18/6/2011) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, korban yang juga pacar pelaku dibunuh dengan cara dibekap dan mulutnya disumpal dengan plastik, kemudian kepalanya dipukul dengan batu pada bagian kepala.
"Dibekap mulutnya, lalu bagian wajah dan kepala dipukul dengan tangan, kemudian kepalanya ditendang dan diinjak-injak di bagian dada, lalu memukul bagian kepalanya dengan batu," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksinya dan memastikan kalau AH sudah tak bernyawa, pelaku pergi begitu saja dengan membawa ponsel warna hitam milik korban.
Gatot mengatakan, motif yang melatarbelakangi pelaku lantaran kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban setelah melakukan hubungan badan di TKP.
"Korban meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Namun, pelaku kesal karena ternyata korban tidak perawan sehingga terjadi cekcok mulut," ungkap Eddy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu handphone CDMA Esia merek Huawei warna hitam, satu kaus oblong warna hitam, dan satu batu karang yang digunakan untuk memukul korban, serta satu sepeda motor merek Yamaha Vega R warna silver yang disewa pelaku untuk jalan-jalan.
Dari aksinya ini, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun, dan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak karena korban terhitung masih di bawah umur.-----JAKARTA, KOMPAS.com

Hingga Tewas, Erni Tak Terima Upah

K24-11 TKI Asal Kabupaten Pinrang, Sulsel, yang tewas di Kairo, Mesir. Hingga kini upahnya belum di bayarkan
 — Meski sudah tujuh bulan menjadi TKI di Kairo, Mesir, Erni Zainuddin (19)—yang terakhir diketahui tewas setelah terjatuh dari lantai tiga di apartemen milik majikannya, ternyata belum pernah sekali pun menerima upahnya.
Pihak keluarga mengatakan, saat akan bekerja di Kairo, almarhumah sempat mengatakan menerima upah sebesar Rp 2 juta per bulan. "Tapi, sampai anak kami tewas, kami belum tahu ke mana upahnya selama tujuh bulan bekerja di Mesir," kata Zaenab, salah seorang tante korban yang ditemui Kompas.com, Jumat (24/6/2011) di kediaman korban di Dusun Kapa, Desa Siwolongpolong, Kecamatan Matirosompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Zaenab mengaku telah mengadukan kasus ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang. Pasalnya, saat ini pihak keluarga masih harus menanggung utang sebesar Rp 10 juta yang dibebankan pihak PJTKI untuk biaya pemulangan jenazah Erni, Sabtu (18/6/2011) pekan lalu.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Kabupaten Pinrang Sitti Fatima membenarkan hal tersebut. Dua oknum bersaudara, masing-masing Wahida dan Murniati, yang terakhir diketahui sebagai calo yang mengirim Erni sebagai TKI ke Mesir.
Dari pengakuan keduanya, terungkap kalau keberangkatan Erni dari Kabupaten Pinrang menuju ke Kairo berkat permintaan salah seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menjalani studi di sana.
"Menurut kedua oknum yang memberangkatkan korban, atas permintaan mahasiswa Indonesia yang identitasnya belum kami di ketahui. Erni kemudian dikirim ke Kairo dengan menggunakan paspor khusus untuk pelancong, bukan untuk bekerja," jelasnya siang tadi.
Keduanya saat ini berada dalam pengawasan pihak Polres Kabupaten Pinrang, dan mengaku siap memberikan santunan kematian kepada keluarga korban dan membayarkan upah yang belum pernah diterimanya selama tujuh bulan bekerja.
Keduanya siap memberikan uang santunan sebesar 40 juta, biaya penguburan Rp 5 juta, dan gaji korban sebesar Rp 12.040.000. "Mereka berjanji akan menyelesaikan seluruh sangkutan tersebut dalam minggu ini juga," jelasnya.
Sementara Murniati membantah jika dirinya disebut calo. Murniati mengaku hanya membantu Erni yang ngebet ingin kerja ke luar negeri, selepas menyelesaikan sekolahnya dua tahun lalu.
"Kebetulan saat itu kami dapat kabar dari mahasiswa yang belajar di Kairo, kalau dosennya butuh pembantu. Kami tawarkanlah pekerjaan itu kepada Erni, dan diterima oleh korban. Selepas itu, kami memang tidak tahu lagi kabarnya, hingga terakhir informasi kematian korban yang kami terima," katanya.-----PINRANG, KOMPAS.com

Kisah Rosita yang Lolos dari Hukuman Pancung



Rosita Siti Saadah (29), seorang tenaga kerja wanita asal  Indonesia, yang berhasil lolos dari ancaman hukuman pancung di Persatuan Emirat Arab (PEA), kini bernapas lega. Setelah 20 bulan ditahan di Fujariah, seorang petugas kepolisian membebaskan dan memberikannya tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. Rosita lantas menggunakan tiket tersebut untuk pulang dan tiba di Indonesia pada 12 Juni 2011. Padahal, saat itu proses pengadilan terhadap kasus persekongkolan pembunuhan yang menjerat Rosita belum sampai pada vonis hakim. Rosita dituduh melakukan persekongkolan untuk membunuh rekannya, sesama pembantu rumah tangga asal Indonesia yang sama-sama bekerja pada Yaser Hasan Mohamed Saif Al Abd.
Dia juga dituduh berpacaran dengan anak majikannya yang bernama Abdalla. Kisah ini dituturkan Rosita kepada para pewarta dalam sebuah diskusi di Kantor Solidaritas Perempuan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Rosita mengungkapkan, kisah berawal saat Rosita dituduh membunuh rekannya. Padahal,  dia tidak melakukan perbuatan tersebut. "Yang membunuh itu sebenarnya anak laki-laki majikan saya sama dua temannya," kata Rosita.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar 15 Oktober 2009 atau setelah empat bulan dia bekerja pada Yaser. Pada malam itu, kata Rosita, masuk tiga orang laki-laki ke kamar para pembantu rumah tangga. Seorang lelaki mematikan lampu kemudian mendekap Rosita dan rekannya. Lelaki yang mendekap Rosita mengancam akan membunuhnya jika dia berteriak.
"Saya diam saja, tidak lama mereka pergi," katanya.
Setelah para lelaki itu pergi, Rosita lantas membangunkan rekannya yang tampak tertidur. Namun, rekannya itu tidak juga bangun. Rosita mengira rekannya itu telah dibunuh. Ia lantas berteriak memanggil majikannya.
"Baba, Madam, tolong, saya takut," kata Rosita, mengisahkan kejadian yang dialaminya.
Alih-alih bertanya kepada Rosita, majikannya justru memanggil polisi yang kemudian menggiring Rosita ke dalam tahanan. "Di (kantor) polisi saya ditahan, dipukuli, disuruh mengaku, tapi saya tidak mengaku, tidak boleh istirahat. Selama lima hari enggak boleh tidur," ucap ibu beranak satu itu.
Terus didesak, lanjutnya, Rosita akhirnya mengaku telah berpacaran dengan anak majikan yang telah membunuh rekannya itu. Ia mengungkapkan hal itu dengan harapan polisi turut menyeret anak majikannya itu ke penjara.
"Akhirnya dia (anak majikannya) diperiksa. Dia mengaku bunuh," ujar Rosita.
Meski demikian, pengadilan tetap menuduh Rosita bersekongkol melakukan pembunuhan dan melakukan perbuatan zina dengan berpacaran. "Saya kena tuduhan boyfriend, punya pacar," ujarnya.
Setelah sepuluh bulan mendekam dalam tahanan, lanjut Rosita, akhirnya dia menjalani persidangan. Selama tiga kali disidang, Rosita mengaku tidak didampingi siapa pun, termasuk bantuan hukum dari KBRI. Bantuan hukum dari KBRI baru datang pada sidang keempatnya.
"Karena saya belum paham bahasa Arab, saya minta penerjemah dan pengacara," kata Rosita.
Akhirnya, pada Mei 2011 vonis terhadap Rosita dibacakan. Ia dinilai terbukti berpacaran dengan anak majikannya sehingga harus menjalani hukuman enam bulan penjara. Namun, putusan atas tuduhan persekongkolan pembunuhan yang juga dituduhkan kepada Rosita, belum jelas.
"Kalau yang pembunuhan belum ada putusan. Tanggal 14 Juni harusnya masih ada sidang, tapi Rosita sudah di Indonesia," ujar Staf Penanganan Kasus Buruh Migran Solidaritas Perempuan, Vicky Sylvanie, yang mendampingi Rosita.
Pembebasan Rosita tanpa alasan. Demikian pula dengan status hukum Rosita saat ini. "Semua serba tidak jelas karena memang enggak ada berita resminya. Yang pasti tanggal 12 Juni dia sampai di Indonesia," ujar Vicky.
Kendati demikian, Rosita merasa bersyukur bisa kembali berkumpul dengan anak dan suaminya di Karawang. Dia tidak ingin kembali ke Emirat Arab jika suatu hari diminta untuk menjalani proses persidangan lagi.
"Kalau Rosita dimintai saksi meringankan maupun memberatkan, jelas kami menolak," ujar Vicky.
Hanya saja, Vicky berharap agar Pemerintah Emirat Arab menerangkan status hukum Rosita melalui Kementerian Luar Negeri. "Kita menuntut hak Rosita untuk mengetahui status hukumnya," ucap Vicky.
Ia menambahkan, merupakan suatu keanehan karena pihak KBRI tidak mengetahui bahwa Rosita telah kembali ke Tanah Air. "Tanggal 14 Juni kami ke Kemenlu, orang Kemenlu-nya menelepon Konjen di sana, Konjen-nya bilang, Rosita masih di Emirat Arab, padahal ini sudah sampai ke sini," tutur Vicky.
Becermin dari kisah Rosita tersebut, Vicky berharap agar pemerintah, terutama KBRI, lebih memerhatikan nasib warga negaranya yang menjadi buruh migran itu. Kisah Rosita juga memperlihatkan buruknya koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab.
"Untung enggak tahu dia (Rosita) pulang. Kalau enggak, dia dipancung," kata Vicky.----JAKARTA, KOMPAS.com

Rabu, 22 Juni 2011

Utang, Bermanfaat atau Mencelakakan?

 “Selamat pagi Pak Fulan, saya ucapkan selamat ternyata nama Bapak masuk dalam daftar prioritas Bank kami untuk mendapatkan Kartu Kredit Platinum dengan syarat ringan saja. Plus bonus untuk Bapak, bebas iuran tahunannya untuk dua tahun pertama.” Tawaran yang menarik bukan? Saya yakin pembaca yang budiman sering mendapatkan tawaran seperti ini. Tahukah anda bahwa dibalik pernyataan yang menggiurkan itu ada perangkap yang disebut “UTANG”?
Utang berarti mengurangi daya beli kita dimasa yang akan datang. Kalau pengurangan daya beli tersebut bertambah terus (alias utangnya bertambah terus), alhasil kita akan kehilangan daya beli di kemudian hari. Hal tersebut sering disebut terjerat utang. Kita mendapatkan penghasilan hanya untuk menutupi utang-utang kita. Lantas bagaimana nasib beban finansial lainnya? Seperti kebutuhan pokok, uang sekolah anak, transport, listrik, telpon dan lain-lain?, mencari utang baru?, makin terpuruk dong.
Di sisi lain utang juga sebagai penolong, sering kita dihadapkan pada situasi, butuh dana segera sedangkan penghasilan kita saat itu tidak mencukupi. Tentu salah satu solusinya adalah berutang. Lantas bagaimana kita mengelolanya agar kita terhindar dari cengkraman utang. Dua pertanyaan berikut akan mengarahkan anda agar terhindar dari cengkraman utang. Apakah penghasilan saya mampu membayar pinjaman / kredit sesuai yang diperjanjikan dimasa yang akan datang?
Jebakan utang bermula pada saat kita tidak waspada akan kemampuan kita sendiri. Karena kemudahan akan meminjam atau mengambil kredit, membuat kita lupa akan kewajiban kita dikemudian hari untuk membayar cicilannya. Besar pasak daripada tiang merupakan ancaman serius kalau kita kurang waspada. Selalu sempatkan mengevaluasi dahulu kemampuan kita sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman atau kredit. Saya sarankan seluruh jumlah cicilan yang harus dibayar di bulan-bulan berikutnya tidak lebih dari 30 persen dari total penghasilan bulanan.
Apakah pinjaman / kredit didasarkan pada kebutuhan saya atau hanya keinginan saya? Sangat tipis memang perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Seorang teman mendefinisikan, untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan, harus dilihat dari segi fungsinya. Sesuatu dikatakan sebagai keinginan kalau sudah merupakan tambahan atas fungsi utamanya. Jadi kata kuncinya adalah pada fungsi.
Contoh sederhana, makan adalah kebutuhan yang tidak terelakan. Bukan cuma manusia, setiap makhluk hidup butuh yang namanya makan. Makan akan memberikan tenaga dan kesehatan bagi manusia, maka makan makanan yang bergizi adalah kebutuhan kita semua. Makanan memiliki fungsi utama sebagai sumber energi untuk tubuh. Sedangkan memberikan rasa enak adalah fungsi tambahan dari makanan. Maka makanan enak adalah keinginan, bukan kebutuhan. Tapi bukan berarti tidak boleh makan makanan yang enak-enak. Hanya saja kita perlu mempertimbangkan dulu apakah pengeluaran untuk makanan enak itu akan mengorbankan kebutuhan yang lain atau tidak.
Nah, serupa halnya dalam mengambil keputusan pengambilan pinjaman atau kredit. Karena kita akan mengorbankan daya beli kita dimasa yang akan datang, sebaiknya tekankan pinjaman atau kredit pada fungsi utamanya, sesuai kebutuhan kita. Bersabar dahulu atas keinginan kita untuk mendapatkan fungsi tambahannya.
Sebagai contoh, memiliki rumah sendiri adalah kebutuhan setiap orang. Selain manfaat untuk bernaung dan berlindung, memiliki rumah sendiri juga memberikan keuntungan pertambahan nilainya. Harga tanah biasanya tidak pernah menurun. Satu diantara cara untuk memiliki tempat tinggal adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah memelalui Bank. Tinjau dulu kemampuan penghasilan kita untuk membayar cicilannya dan jangan lupa mempelajari persyaratan yang dikenakan oleh Bank tersebut. Sebagai nasabah kita memiliki kekuatan untuk tawar menawar dalam hal kondisi utang piutang, cara pembayaran dan penentuan suku bunga kreditnya. Dan jangan lupa untuk menekan keinginan yang berlebihan. Kalau masih tinggal sendiri, kita tidak membutuhkan 5 kamar tidur, bukan?
Kita tidak perlu takut untuk berutang selama kita waspada pada kemampuan dan kebutuhan atas manfaat dari utang tersebut. Akan menjadi mencelakakan bila kita lengah. Nah bagaimana halnya apabila anda terlanjur memiliki utang, dan ingin mengetahui apakah anda sudah masuk pada cengkraman utang atau belum?
Cocokkan perilaku anda terhadap kredit atau pinjaman dengan pernyataan-pernyataan berikut :
1. Selalu atau sering terlambat membayar tagihan anda.
2. Selalu atau sering kali melakukan pembayaran kartu kredit pada batas minimum.
3. Menggunakan kartu kredit untuk membeli barang-barang mewah.
4. Mencari pinjaman baru untuk menutupi utang lama.
5. Menarik nilai tunai dari polis asuransi anda.
6. Tidak memiliki saldo yang berarti dalam tabungan anda.
7. Meminjam uang dari teman anda.
8. Anda sangat berharap dan mengandalkan kenaikan gaji atau bonus dan lembur untuk membiayai kebutuhan bulanan anda.
9. Mengambil kredit untuk kendaraan dan peralatan rumah tangga pada Bank atau Institusi Finansial lainnya.
10. Sering menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai.
Bila lebih dari 4 pernyataan diatas sesuai dengan perilaku anda saat ini, Anda sudah berada dalam masalah keuangan. Maka yang seharusnya anda lakukan adalah:
  • Tekan pengeluaran hingga menghasilkan surplus untuk dapat anda sisihkan.
  • Buat daftar prioritas pelunasan utang dibulan berikutnya dari surplus yang didapat.
  • Bila masih belum mencukupi, tingkatkan penghasilan Anda dengan bekerja lebih keras dan cerdas.
Semoga bermanfaat, dan bila masih tertarik lebih detail mengenai masalah financial akibat utang, tunggu sekuel ulasan kami bertemakan Bebas dari cengkraman Utang dalam waktu dekat. (Budi Cahyadi, MM, CFP®/Financial Planner, TGRM Financial Planning Services)----KOMPAS.com -